Halokantinews.com.Palembang -Penyidik Pidsus Kejari Palembang menetapkan dua orang tersangka terkait kasus Dugaan Korupsi Dana Komite Sekolah dan Pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kasi Intel Kejari Palembang MF Hasibuan, SH MH mengatakan, tim penyidik Pidsus Kejari Palembang menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi dan langsung dilakukan penahanan.
“Ya, Dua terduga pelaku tindak pidana korupsi Dana Komite Sekolah dan Pembangunan SMAN 19 Palembang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, selama 20 hari kedepan,” terang Kasi Intel Kejari Palembang, MF Hasibuan SH MH, Kamis (20/07/2023)
Lebih lanjut dikatakannya, nama kedua tersangka yakni SL yang merupakan mantan Kepala SMAN 19 Palembang dan AR mantan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang.
Dijelaskannya, awalnya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan pemeriksaan, ran setelah sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut, sehingga tim penyidik hari ini meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
Menurutnya, dalam penyidikan ini potensi kerugian negara mencapai kurang lebih sebesar Rp.358 juta lebih.
“Perbuatan tersangka melanggar Pasai 2 Ayat (1), pasal 3 UU Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana Korupsi,” jelasnya.