Halokantinews.com.Bali.Jakarta – Bareskrim Polri berhasil menangkap warga asal Ukraina, Roman Nazarenco (RN) selaku terduga pengendali Laboratorium Narkoba di Canggu Bali. Akibatnya RN terancam pasal berlapis bahkan Hukuman Mati.
Kabareskrim Polri melalui Dirpidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan
“RN merupakan DPO atas pengembangan kasus penggerebekan sebuah villa di Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung Provinsi Bali, dimana villa tersebut diduga menjadi pabrik narkoba,” terangnya.
RN ditangkap di Thailand saat hendak melarikan diri ke Dubai. Penangkapan ini berkat kerjasama Hubinter, Bareskrim dan Imigrasi Thailand. Terduga Pelaku saat ini dibawa ke Bareskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.