“Pasal 18 Undang – undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Lanjutnya, begitupun dengan kasus penganiayaan terhadap wartawan di Majalengka kiranya Kapolsek, Polres maupun Polda Jawa Barat agar dapat segera menangkap pelaku dan dalang dibalik penganiayaan terhadap Wartawan yang juga Kepala Biro Media Online Analisaglobal.com atas nama Johan Julian yang menjadi korban penganiayaan oleh orang tidak dikenal, yang menyebabkan luka-luka di kepalanya, begitu juga kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan lainnya,
“Kami minta kepada pihak aparat penegak hukum agar kasus tersebut dapat diusut tuntas dan pelaku dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya . (Red/Halimah)
















