Halokantinews.com.Palembang – Sehubungan dengan proses rekrutmen Bawaslu Se Provinsi Sumatera Selatan yang diduga tidak sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah di rilis oleh Bawaslu Republik Indonesia. Patut diduga dalam proses rekrutmen Bawaslu Se-Provinsi Sumatera Selatan penuh dengan kepentingan kelompok dan golongan serta adanya dugaan Pungli dan Setoran yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab kepada peserta Seleksi Bawaslu Se-Provinsi Sumatera Selatan. Demikian disampaikan Fadrianto TH selaku koordinator aksi dari Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Sumsel dalam orasi aksinya di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada, Rabu (02/08/23).
Fadrianto TH didampingi Ki Edi Susilo menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999. tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang maka pihaknya melakukan aksi demo tersebut di Kejati Sumsel.
“Bedasarkan data yang kami dapatkan terkait dugaan Penerimaan Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan dan Tahapan Pengumuman Seleksi”.