Halokantinews.com.Ogan Ilir – Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan keberhasilan dalam mengungkap kasus kriminal serius. Pada Selasa malam, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap Korban bernama Ita Anggraini Warga Kelurahan Kutaraya Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir yang disertai dengan pencurian dengan kekerasan yang ditemukan mengapung di bawah Jembatan Tanjung Senai Indralaya Kabupaten Ogan Ilir beberapa waktu lalu. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M. Ilham, SIK, MM., bersama Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, SE.
Pelaku Pembunuhan dengan Kekerasan yang kemudian ditetapkan sebagaimana Tersangka tersebut bernama Akmaludin Bin M. Yusif (51), yang sehari-hari bekerja sebagai teknisi listrik, ditangkap di kediamannya di Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Ia diduga kuat terlibat dalam pembunuhan terhadap Ita Anggraini (46), seorang warga Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI.
Kasus ini bermula pada Kamis, 15 Agustus 2024, ketika korban berangkat ke Palembang untuk bekerja menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Blade miliknya. Kontak terakhir korban dengan keluarganya terjadi pada Jumat, 16 Agustus 2024. Setelah beberapa hari tidak ada kabar, pada Senin, 19 Agustus 2024, keluarga korban mendengar informasi tentang penemuan jenazah perempuan paruh baya yang belum teridentifikasi. Setelah diperiksa di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, jenazah tersebut dipastikan adalah Ita Anggraini.
Penangkapan tersangka terjadi setelah tim penyidik mendapatkan informasi bahwa Akmaludin berada di rumahnya. Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka tanpa perlawanan. Di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban, sepeda motor milik korban, dan sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk membawa jenazah korban ke lokasi pembuangan di jembatan Pesona Tanjung Senai.
Dalam keterangannya, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami akan memastikan bahwa tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya,” tegas Kapolres Ogan Ilir.