Halokantinews.com, Lubuklinggau – Musi Rawas – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau telah menetapkan tiga tersangka perkara kasus korupsi kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mura Sempurna Tahun Anggaran 2021.
“Hari ini telah dilakukan penetapan sebanyak tiga orang tersangka berkaitan dengan perkara tersebut,“ terang Kajari Lubuklinggau, Dr.Riyadi Bayu Kristianto, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Hamdan dan Kasi Intelijen, Wenharnol dalam pers rilisnya, Rabu (02/08/2023).
Dijelaskan Kajari Lubuklinggau, adapun ketiga tersangka tersebut, Andriyanto, mantan Direktur Utama BUMD PT Musi Rawas Sempurna periode 15 Juli 2020 s/d 07 September 2022. Kemudian Ismun Yahya, Staf Ahli atau Tim Ahli untuk Percepatan Pembangunan Daerah Musi Rawas, yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Musi Rawas. Lalu, tersangka terakhir adalah inisial Daryadi, selaku Kepala Cabang Lubuklinggau PT Tapos Andalan Nusantara.
Ditegaskannya bahwa mulai hari ini, Jaksa Penyidik Kejari Lubuklinggau akan melakukan penahanan di Lapas Kelas 1A selama 20 hari kedepan, yakni mulai dari 02 Agustus 2023 sampai dengan 21 Agustus 2023.
“Penahanan ini dilakukan penyidik dengan alasan bahwa dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, dan tindak pidana yang disangkakan terhadap para tersangka, termasuk pasal yang bisa dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat 4 huruf (a) KUHAP