Halokantinews.com, OKI-Palembang – Pada persidangan dengan agenda Putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (31/07/2023) yang diketuai Majelis Hakim Sahlan Efendi SH MH terhadap dua orang terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pembebasan ganti rugi lahan jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang pada tahun 2016 bertempat di Desa Srinanti Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 5,7 miliar.
Terkait vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang terhadap 2 (dua) terdakwa yakni masing-masing dengan hukuman 6 tahun penjara dan 4,5 tahun penjara tersebut, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Sumatera Selatan (Sumsel) menunggu kebijakan pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk berani mengungkap fakta dengan kembali menetapkan tersangka baru yakni diduga oknum pejabat terkait, bukan hanya rakyat kecil yang jadi tersangka, tandasnya
Kasus ini benar namun belum adil
Ketua LAI-BPAN DPD Sumsel, Syamsudin Djoesman mengatakan, sesuai dengan visi dan misi Aliansi, 1. menyelamatkan asset Negara, ini penegak hukum adalah asset Negara, 2. dana-dana yang mengalir ini merupakan asset Negara, dan yang terpenting lagi point ke 3. Selain menyelamatkan asset Negara juga menegakkan keadilan dan kebenaran.
“Kasus ini benar tapi belum adil, kenapa saya bilang benar. Karena terdakwa Ansilah ini sudah terhukum tapi tidak adil karena oknum yang banyak menerima justru tidak masuk penjara atau dihukum seharusnya yang didahulukan masuk penjara yakni pejabatnya,”tegas Syamsudin kepada wartawan usai mendengarkan sidang Tipikor PN Palembang, Senin (31/07/23) beberapa waktu lalu.
“Saya rasa kasus tol OKI ini jelas tidak adil, karena diduga oknum pejabat yang berbuat sementara masyarakat yang dikorbankan, kami minta pihak kejaksaan harus jeli dalam perkara ini dan kami menunggu pihak kejaksaan berani mengungkap fakta kebenaran dalam kasus ini, dan menetapkan oknum pejabat yang terkait dalam perkara ini sebagai tersangka,” tambahnya.
Diduga Ansilah Korban Kambing Hitam
Sementara itu dari pihak keluarga terdakwa Ansilah yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, dari persidangan awal sampai terakhir vonis hukuman, dari saksi pertama sampai saksi terakhir. Jelas para pejabat ini tidak turun kelapangan, didalam dakwaan 454 yang katanya terdakwa Ansila makan duit Negara ini Rp.1 juta. Ansilah sebagai kelompok tani jadi dibagikanlah duit ke masyarakat Rp.1 jutaan,,