Kasus Korupsi Program Serasi di Kabupaten Banyuasin Mandul, DPD LAI-BPAN Sumsel Mendesak Kajati Sumsel Mundur Dari Jabatannya

Halokantinews.com.Palembang-Banyuasin – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (DPD LAI-BPAN) Provinsi Sumatera Selatan, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan untuk segera mundur dari jabatannya karena dianggap tidak mampu menuntaskan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Program Serasi di Kabupaten Banyuasin pada tahun 2019 lalu.

Diketahui sebelumnya, Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Sahlan Effendi SH MH Pada, Selasa (23/5/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel dan Kejari Banyuasin.

Namun ditengah pemeriksaan dan saat mendengarkan keterangan saksi didapatkan Fakta, dari 11 orang saksi yang dihadirkan, majelis hakim menetapkan dua orang saksi untuk dijadikan tersangka atas nama Poniman sebagai Ketua UPKK Sumber Rezeki dari desa Daya Kusuma, dan Supeno sebagai Distributor/ Suplayer Pengadaan Pompa Air dalam Program Serasi.

Dimana dalam fakta persidangan Majelis Hakim menemukan fakta bahwa saksi Poniman menerima aliran uang dari saksi Supeno terkait pengadaan Mesin Pompa Air. Atas temuan tersebut Majelis Hakim segera memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menetapkan dua orang saksi tersebut untuk dijadikan tersangka.

Terkait Kasus Program Serasi di Kabupaten Banyuasin tersebut Ketua DPD LAI-BPAN Sumsel, Syamsudin Djoesman melalui Ketua Tim Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia wilayah Sumsel, Tri Sutrisno SP, Sabtu (29/07/2023) mengatakan, Kejati Sumsel terlalu lamban dan terkesan membiarkan kasus tersebut berlarut-larut tanpa penyelesaian.

“Ini akan menjadi pertanyaan besar di hadapan publik. Ada apa dengan Kejaksaan Tinggi, jangan sampai kami melahirkan opini tentang mosi tidak percaya dengan proses penegakan hukum yang ada di tubuh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan,” ungkapnya

Baca Juga :  Ketua Korwil IWO Indonesia Sesalkan Adanya Pelarangan Peliputan Saat Upacara HUT Adhiyaksa Ke-63 Di Kabupaten OKI

Padahal Majelis Hakim, Sahlan Effendi SH MH, telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menetapkan keduanya sebagai yakni Supeno dan Poniman dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Serasi 2019, sampai saat ini Kejati Sumsel belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang dimaksud.

“Sekarang apa alasan Kejaksaan Tinggi tidak menahan kedua tersangka itu, jangan sampai muncul opini bahwa ada yang diistimewakan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan tinggi terhadap kedua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Serasi ,” cetusnya.

“Ini akan melahirkan stigma tidak baik terhadap penegakan hukum di negara kita dan akan mencederai citra Kejati Sumsel sebagai Lembaga Adyaksa tersebut dan akan banyak nanti lahir opini tidak baik terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *