Halokantinews.com.Banyuasin. – Pada Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor Palembang terhadap Terdakwa Rajiman yang merupakan mantan Kepala Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I (satu) Kabupaten Banyuasin yang diduga melakukan Korupsi tersebut, Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR Palembang memvonis Terdakwa a.n Rajiman dengan hukuman enam tahun penjara denda Rp.200 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa karena terbukti melakukan Korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masriati SH MH, menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Adapun hal-hal yang memberatkan Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan tulang punggung keluarga.
“Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana enam tahun penjara terhadap terdakwa Rajiman denda Rp.200 juta subsider tiga bulan kurungan,” tegas Hakim saat membacakan putusan di PN Tipikor Palembang, Senin (31/07/2023).
Selain itu terdakwa Rajiman juga dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp.1,7 miliar apabila tidak bayar diganti hukuman tiga tahun kurungan.
Sebelumnya JPU menuntut 8 tahun penjara terdakwa Rajiman eks Kepala Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Hakim Masriati SH MH, tim JPU Banyuasin, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Rajiman terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama sama. Selain dituntut pidana delapan tahun penjara terdakwa Rajiman juga didenda Rp.300 juta subsider tiga bulan kurungan.