Kejari Muara Enim Launching Program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf Rumah Ibadah

Halokantinews.com.OKI -Bertempat di Pondok Pesantren dan Tahfiz Al Faros, Kejaksaan Negeri Muara Enim melaksanakan kegiatan lounching Program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf Rumah Ibadah disertai Penyerahan Sertifikat wakaf kepada 2 Masjid dan 1 Pondok Pesantren, langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH MH.

dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H., Kasi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H. dan Kasi Datun Deni Alfianto, S.H. beserta tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim Abdullah Adrizal, S.T., M.M. beserta jajaran, perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim, serta dari pihak pimpinan Pondok Pesantren Tahfizh Al-Qur’an Al Faroz Tanjung Enim dan pengurus Masjid At-Tamimi Semende Darat Tengah, Kamis (06/07/2023).

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH MH didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya SH MH menjelaskan bahwa program tersebut adalah program inovasi Seksi Intelijen Kejari Muara Enim yang bertujuan membantu percepatan penyelesaian sertifikat wakaf bagi rumah ibadah yang belum mempunyai sertifikat wakaf diatas berdirinya rumah ibadah yang bersangkutan.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa selama ini pengurusan sertifikat wakaf sering memakan waktu bertahun-tahun, namun saat ini dengan Program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf Rumah Ibadah ini dapat diselesaikan dalam waktu hanya 2 minggu, ungkap Ahmad Nuril Alam.

” Namun saat ini seiring waktu, dengan adanya program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf Rumah Ibadah dapat diselesaikan lebih cepat berkisar dua Minggu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dua Siswa SMKN 2 Kayuagung Dilarikan Ke RSUD Kayuagung, Diduga Akibat Bullying Puluhan Siswa