Halokantinews.com.OKI – Berkat kerjasama masyarakat dan Unit Reskrim Polsek Pedamaran bersama Team Buser Unit Pidum Satreskrim Polres OKI akhirnya berhasil menangkap pelaku tindak pidana dan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka SP (48) warga Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI, Senin (31/07/2023).
Pengungkapan kasus ini didasari laporan korbannya Nalodin bin Samiun (49) warga desa setempat. Laporan Polisi Nomor : LP / B – 16 / VII / 2023/ Sumsel / Res OKI / Sek Pedamaran, tanggal 31 Juli 2023.
Mendapati laporan tersebut Kapolsek Pedamaran Iptu M. Jimmy Andry. SH, langsung melakukan koordinasi dengan Team Unit Pidum Satreskrim Polres OKI dan melacak keberadaan pelaku.
Tidak berselang lama setelah mengetahui pelaku sedang berada di wilayah Teluk Serdang Dusun Kalub Desa Suka Pulih Kecamatan Pedamaran kabupaten OKI. Dengan respon cepat Kapolsek Pedamaran Iptu M. Jimmy Andry. SH dan Kanit Pidum Satreskrim Polres OKI Ipda IGP Surya Wibawa. S. Tr.K bersama anggota sekira pukul 13.30 WIB langsung melakukan penyergapan.
Pelaku berhasil ditangkap petugas tanpa melakukan perlawan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor REVO Warna Hitam dengan Nomor Polisi BG 5154 AAG Nomor Rangka:MH1JBK110EK101837 dan Nomor Mesin: JBK1E-1101517 an Aru Palaka.HS.