Halokantinews.com.OKI – Setelah sebelumnya berhasil mengungkap kasus pencurian motor beberapa waktu lalu, kini Satuan Unit Reskrim Polsek Pedamaran Polres OKI Polda Sumsel kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial RZ (28) warga Desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran kabupaten OKI, Rabu (09/08/2023) beberapa waktu lalu.
Penangkapan Pelaku berinisial RZ (28) tersebut berdasarkan laporan M.Yusuf (49) warga Desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 06 / III / 2023/ Sumsel / Res OKI / Sek Pedamaran, tertanggal 19 Maret 2023.
Diketahui kronologis peristiwa pencurian dan pemberatan, terjadi pada hari Sabtu 11 maret 2023 lalu, sekira pukul 16.00 WIB di rumah korbannya H. Engga Dewata (Mantan Wakil Bupati OKI pada masanya) yang beralamat di Desa Pedamaran III Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI.
Adapun barang yang telah dicuri pelaku yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Astrea Nomor Polisi BG 6078 MS, 1 unit mesin pompa air merk Shimizu dan 1 buah tutup sumur terbuat dari besi dengan berat kurang lebih 16 kg. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus rupiah).
Sempat buron beberapa bulan, akhirnya pada hari Rabu 9 Agustus 2023 sekira jam 12.00 WIB Unit Reskrim Polsek Pedamaran mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di sebuah warung seputaran desa Lebuh Rarak kecamatan setempat. Mendapati informasi tersebut dengan respon cepat unit Reskrim yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Iptu M. Jimmy Andry. SH, langsung menuju TKP dan menangkap pelaku.
Selain menangkap pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 1 unit tutup sumur terbuat dari besi seberat lebih kurang 16 KG.