Halokantinews.com.OKI – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ogan Komering Ilir (Bawaslu Kab OKI) menegaskan tidak ada Surat Suara yang rusak karena disengaja sebagaimana informasi yang beredar. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona SH.I melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu OKI, Kamis (11/01/2024).
Diterangkan Muhammad Kafrowi ST, Pelaksanaan Pelipatan Surat Suara yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI melalui masyarakat yang dilaksanakan di Gedung Olahraga Perahu Kajang Kayuagung tersebut dilakukan dalam pengawasan ketat dari pihak Kepolisian, SatPol PP, Bawaslu dan KPU OKI serta dikoordinir oleh para koordinator pelipatan surat suara masing masing kelompok,
“Jadi tidak mungkin kerusakan Surat Suara sebagaimana informasi yang beredar ditengah masyarakat itu disengaja oleh oknum yang melakukan Pelipatan Surat Suara”, terang Kafrowi.
Lanjut dia, mengenai ada oknum pelipat Surat Suara yang membawa Silet pada Hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 itu memang ada, namun silet tersebut dipergunakan oleh oknum pelipat Surat Suara untuk memotong tali yang mengikat Box Surat Suara, karena pada saat itu kebetulan di salah satu kelompok Pelipatan Suara Suara ada yang bawa Silet, dan ada rekannya yang bilang, kalau tidak ada gunting yang gigit pakai gigi saja, nah disitulah salah satu rekannya yang kebetulan membawa Silet tersebut secara spontan memutus tali yang mengikat Box Surat Suara dengan Silet yang dibawanya, terangnya.
“Mengenai Surat Suara yang rusak, bukan karena disengaja dirusak apalagi pakai silet, melainkan memang sudah rusak sebelum dilipat, dan Surat Suara yang rusak pada Box Surat Suara tersebut hanya satu kertas Surat Suara, tidak lebih dari itu”.
Kalaupun ada kertas surat suara yang rusak itu bukan saja rusak karena sobek, kertas Surat Suara yang tinta warna tidak jelas itu juga termasuk kategori rusak, tandasnya.