Halokantinews.com.OKI – Mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto, yang juga merupakan anggota aktif DPRD Kota Palembang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Selasa, 8 April 2025. Hal tersebut terkait atas Dugaan Korupsi pengelolaan biaya pengganti darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) tahun 2020-2023. Penahanan keduanya dilakukan di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berbeda.
Pasangan suami istri ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih sembilan jam di kantor Kejari Palembang.
Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB tersebut akhirnya membuahkan keputusan penetapan status tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap keduanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap pasangan suami istri tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.