Halokantinews.com.OKI – Sebelumnya pada tanggal 9 Desember 2024 Kejari OKI telah menetapkan dua tersangka utama Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu APBD OKI Tahun 2017-2018 yakni M.Fachrudin (MA) (Ketua Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018) dan Tirta Arisandi (TA) selaku Kepala Sekretariat Panwaslu Kab. OKI pada periode yang sama) pada 9 Desember 2024 beberapa waktu lalu.
Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, Tim Penyidik Kejari OKI kembali menetapkan dua tersangka tambahan yakni Hadi Irawan (HI) selaku anggota Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018 yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. OKI dan Ihsan Hamidi selaku anggota Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018 yang juga mantan Ketua Bawaslu OKI Tahun 2019-2024, Kamis (6/3/20245).
Pengungkapan Kasus tersebut bermula dari surat perintah penyidikan nomor: PRINT-02/L.6.12/Fd.1/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 ini telah menemukan bukti kuat adanya dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,7 miliar.
Berdasarkan keterangan 87 orang saksi serta laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten OKI, kerugian negara mencapai Rp. 4.728.709.454.