“Pelanggaran netralitas ASN tidak hanya mencederai semangat demokrasi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap kualitas hasil pilkada. ASN harus netral dan tidak berpihak pada kepentingan politik manapun,” tegas Sepriadi.
Ia menambahkan, Badan Kepegawaian Negara harus menjatuhkan sanksi yang tegas kepada aparatur yang terbukti melanggar netralitas, baik berupa sanksi administratif maupun hukuman yang lebih berat. “Netralitas ASN adalah fondasi keadilan dalam demokrasi. Jika fondasi ini goyah, kepercayaan masyarakat terhadap hasil pilkada menciptakan keraguan,” ujar Sepriadi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tersebar foto yang memperlihatkan 15 wanita dan dua pria berpose di depan baliho pasangan calon Muchendi-Suprianto (MURI), yang diduga sebagai bentuk keberpihakan ASN terhadap salah satu paslon Pilkada OKI. Salah satu ASN dalam foto tersebut adalah Lurah Abdullah, yang diduga melanggar aturan netralitas ASN.
Ini bukan pertama kalinya ASN di OKI terlibat dalam pelanggaran netralitas. Sebelumnya, seorang ASN berinisial RD juga terbukti melanggar netralitas dan telah diproses oleh BKN Regional VII Sumsel pada 10 September 2024. Namun demikian, pelanggaran netralitas justru berkembang secara masif. Bahkan kurang dari sepekan, sedikitnya 4 kasus telah dilaporkan Tim Hukum dan Advokasi JADI ke Bawaslu OKI (RIL/MC).