DPD LAI-BPAN Sumsel Turunkan Tim Telusuri Kasus Tanah Milik Syaripudin Warga Burai yang Diklaim Milik Pemda Ogan Ilir

Halokantinews.com.Ogan Ilir – Palembang. — Terkait Kasus Tanah seluas 1,4 Hektar (Ha) milik Syaripudin warga Desa Burai Kec.Tanjung Batu Kab.Ogan Ilir (OI) yang diduga telah dijual oleh oknum mantan Kepala Desa Burai (2003-2008) berinisial AF kepada Pemda Ogan Ilir.

Untuk itu Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara
(DPD LAI-BPAN) Provinsi Sumatera Selatan segera menurunkan tim serta menelusuri kasus ini apakah persoalan ini ulah dari mafia tanah atau ada oknum lain yang terlibat.

Menanggapi kasus ini Ketua DPD LAI-BPAN Wilayah Sumsel, Syamsudin Djoesman mengatakan, Tim Aliansi Indonesia akan menelusuri apakah betul Pemda mempunyai tanah di lokasi tersebut. Kalau memang Pemda Ogan Ilir membuat sertifikat, sertifikat itu jelas ada alas haknya, kronologis kejadiannya, ada warganya dan membeli dengan siapa tidak serta merta BPN mengeluarkan, kalau BPN mengeluarkan sertifikat ada apa dengan BPN. Ada apa dengan Pemda Ogan Ilir.

“Sebagaimana Presiden Joko Widodo menegaskan kepada seluruh jajarannya, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk serius dalam memberantas mafia tanah. Jadi siapapun itu kalau dia diduga oknum mafia tanah harus diberantas,” tandas Syamsudin yang juga Aktivis Anti Korupsi di Sumatera Selatan ini, Senin (24/07/2023).

Syamsudin menegaskan, ia paham dengan pola pikir AF ini, dia mau mengelak, segala cara digunakannya tapi dia lupa zaman teknologi dan orang yang mengerti hukum akan kasus ini,

“Saya berharap Pemda Ogan Ilir jangan salah membeli tanah yang terletak di Desa Burai tersebut, informasi yang kita terima Pemda sudah membelinya jangan sampai terjadi itu, karena kuat dugaan kami tanah tersebut bermasalah dan kita akan secara langsung mengecek tanah tersebut ke BPN dan Pemda nya ini sudah melibatkan aset negara,’ tegas Syamsudin.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Paldas Desak Bupati Banyuasin Laksanakan Hasil PTUN dan Cabut SK Kades Paldas

Selaku pemilik tanah yang sah seluas lebih kurang 1,4 hektar yang berada dilokasi Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu Kab. Ogan Ilir tersebut Syaripudin mengatakan, oknum AF pernah bilang bahwa ada orang Pemda akan membeli tanah miliknya itu, namun setelah omongan itu tidak ada cerita lagi. Akhirnya ada orang dari dinas numpang bertanam di tanah miliknya.

“Awalnya saya membeli tanah seluas 1,4 hektar dengan harga beli Rp.140 juta, setelah beli lahan itu terjadi masalah tahun 2018, kata AF ada orang yang mau membeli tanah yakni orang dinas, oleh karena itu jadi kita jual tapi dengan catatan tanaman yang sudah ditanam orang dinas jangan ditebang dulu sebelum pembayaran, sedangkan tanaman saya sendiri masih berada dilahan itu. Namun tiba-tiba ketika kita akan membuat sertifikat rupanya sudah ada surat diatas tanah saya, yakni milik Pemda Ogan Ilir dan saya baru ketahuan bahwa tanah saya sudah terjual, surat saya sendiri berdasarkan akta notaris, sedangkan yang membuat akta notaris tersebut adalah oknum (AF) juga”, paparnya.

“Sebagaimana pernyataan dia (AF) dimedia online bahwa saya menerima uang melalui rekening Bank Sumsel Babel, itu bohong dan saya tidak ada rekening Bank Sumsel Babel”, tambah Syaripudin.

Sehubungan dengan kasus tanah tersebut, Imam yang tahu dengan permasalahan tersebut, dirinya terlibat dalam menandatangani surat tersebut.

“Tidak ada pengancaman tapi disuruh tanda tangan, buat surat tapi tidak baca apa isi suratnya. Ya, saya itu sanggup jadi saksi, karena saya itu ingin membersihkan nama saya. Sedangkan saya waktu kejadian ada di Jakarta dan di Cianjur sana. Waktu itu saya diajak ke hutan dibawa dibonceng seseorang memakai motor, ada yang lain menggiring juga pakai motor tidak tahu ada orang berapa, karena sudah malam”, kenang Imam.

Baca Juga :  IWO Indonesia Teken Kerjasama Dengan ISI Surakarta

Lanjut Imam, kata mereka (orang-orang dari AF, red) dirinya pernah menjual kebun di Tanjung Pendam tahun 1999.