Halo Kanti News, Muba –Kejaksaan Negeri Muba menetapkan empat tersangka pelaku dugaan tindakan korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 liter / detik beserta Jaringan Perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.
Meski telah menetapkan empat tersangka namun Kejari Muba baru menahan dua tersangka yakni R, mantan Kepala Dinas PU Perkim selalu Pengguna Anggaran dan N selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dua tersangka lain yakni F dan I sebagai pelaksana lapangan pekerjaan akan dipanggil paksa pada Senin (26/06/2023).
Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Musi Banyuasin berinisial (Ri) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Musi Banyuasin (Muba) terkait dugaan korupsi atas pekerjaan pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat dengan pagu anggaran senilai Rp 7.905.695.000.
Selain itu, Ri juga menjadi tersangka terkait pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter per detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat dengan anggaran senilai Rp. 8.300.066.000.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan bukti fakta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas belanja daerah Bidang Infrastruktur pada Pemerintah Kabupaten Muba dan instansi terkait lainnya di Sekayu, dengan nomor 04/LHP/XVIII PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, terungkap adanya kekurangan volume pekerjaan pengadaan pipa, pemasangan pipa, dan pengetesan pipa PVS sebesar Rp.306.278.880 pada kegiatan pertama. Sedangkan pada kegiatan kedua, terdapat kerugian negara senilai Rp.108.480.167,57 yang meliputi pekerjaan mekanikal elektrikal yang belum dikerjakan senilai Rp.852.158.000.