Polda Sumut Mangkir Pada Sidang Prapid Dokter Paulus

Halokantinews.com.Medan.Sumut – Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) gelar sidang awal Praperadilan (Prapid) yang diajukan Dokter Paulus Yusnari Lian Saw, Jumat (26/07/2024) pagi.

Nani Sukmawati, SH., MH. sebagai Hakim Ketua pada persidangan tersebut mengatakan sidang akan digelar secara maraton yang nantinya sidang dilakukan setiap hari.

Namun, sidang awal yang sudah terjadwal itu terpaksa ditunda satu minggu ke depan tepatnya Jumat (02/08/2024), sebab Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sebagai termohon mangkir.

Tim Kuasa Hukum yang diwakili oleh Mahmud Irsad Lubis, SH. kepada awak media mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan sikap Polda Sumut yang tidak hadir pada persidangan tersebut, terkesan tidak menghormati persidangan yang dilakukan oleh PN Medan.

“Kami sangat kecewa atas ketidakhadiran Kapolda Sumatera Utara sebagai termohon dalam Praperadilan ini. Polda Sumut kemari tidak jauh, ini kan kebiasaan dimana Prapid pun pihak termohon Polda selalu tidak datang pada sidang pertama, padahal konteks dari pada Undang-Undang setelah dilakukan Praperadilan itu, dalam jangka 7 hari harus putus. Nah, harusnya kalau kita ingin tegaskan Majelis lanjutkan saja persidangan tanpa mereka,” ucap Mahmud dengan kecewa didampingi rekannya Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H.

Lebih lanjut, Mahmud mengatakan, bila pada sidang berikutnya Polda Sumut juga tidak datang, pihaknya berharap dan meminta kepada hakim PN Medan untuk melanjutkan sidang tanpa kehadiran termohon yakni Kapolda Sumut.

“Kami berharap hakim yang mengadili perkara ini dapat berlaku bijaksana dengan mengabulkan permohonan kami sehingga penetapan tersangka atas Dokter Paulus itu dibatalkan oleh hakim Praperadilan dalam hal ini Ibu hakim Nani Sukmawati, SH., MH,” harap Mahmud.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Konservasi SDA Hayati Dan Ekosistem Di Kabupaten OKI

Perlawanan hukum atas penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka dengan melakukan Prapid di PN Medan, Mahmud menyatakan pihaknya telah menyiapkan diri dengan maksimal, saksi-saksi dan juga para ahli telah mereka sediakan.