Halokantinews.com.Muara Enim – Gerak cepat Satuan Reserse & Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim dalam mengungkap kasus pembunuhan anak dibawah umur (ADU) yang terjadi di Jalan Pramuka
III Lorong PGRI No. 46 RT. 01 RW. 04 Kelurahan Pasar 3 Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel yang terjadi pada Rabu, 28 Juni 2023 belum lama ini patut diancungi jempol. Pasalnya, baru kurang lebih 12 jam Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya dan ternyata pelakunya merupakan temannya sendiri.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH di dampangi Kasat Reskrim AKP Toni Saputra SH, SIK dan Kasi Humas AKP RTM Situmorang membenarkan adanya peristiwa pembunuhan anak dibawah umur (ADU) tersebut.
“Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pembunuhan anak dibawah umur yang terjadi di Jalan Pramuka III Lorong PGRI No. 46 RT. 01 RW. 04 Kelurahan Pasar 3 Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel tersebut kurang dari 12 jam. Kasus tersebut terjadi pada Hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekitar pukul 14.30 WIB, dan diduga dilakukan oleh pelaku R (17) yang masih teman korban”, terangnya dalam press release yang digelar di Mapolres Muara Enim kemarin.
Lanjut Kapolres, peristiwa tersebut bermula saat pelaku R menelpon korban H menggunakan aplikasi WhatsApp dengan modus berpura-pura menagih hutang. Kemudian, korban datang ke rumah nenek pelaku pada pukul 14.10 WIB. Pelaku berpura-pura mengajak korban untuk mengangkat barang-barang, dan saat korban membelakangi pelaku, pelaku memukul korban dengan tangan kosong, sehingga terjadi perkelahian.