Angkasa Alias Kocot Mencari Keadilan Dengan Menempuh Upaya Banding Di Pengadilan Tinggi Palembang

Keluarga Terdakwa Angkasa menyampaikan dengan upaya banding ini orang tua kami Angkasa sudah menunjuk Advokat H.Ardiansyah SH MH & Partner dalam melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, kami mohon Pengadilan Tinggi untuk membebaskan orang tua kami dari dakwaan dan di lepaskan dari tuntutan hukum karena orang tua kami jelas tidak bersalah, karena pada saat terjadi pembunuhan orang tua kami berada dihajatan sdr. Abun dan sdr. Babay, oleh karena itu kami memohon agar orang tua kami dibebaskan dari segala tuntutan karena orang tua kami tidak bersalah harapnya.

Ditempat terpisah Advokad H Ardiansyah SH MH yang didampingi partnernya sebagai Kuasa Hukum yang ditunjuk untuk melakukan upaya Banding saat diwawancari via whatsapp Selasa (9/7/2024) ia menjelaskan
Kami sudah memasukan Memori Banding melalui Pengadilan Negeri Kayuagung,

“Bahwa Angkasa sudah Menyatakan Banding dan Memori Banding sudah di masukan ke Pengadilan Negeri Kayuagung yang tidak lama lagi akan di limpahkan ke Pengadilan Tinggi Palembang,” terangnya.

Kami sebagai kuasa hukum yang ditunjuk dalam melakukan upaya hukum tentu telah menyampaikan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung dalam perkara terdakwa Angkasa alias Kocot bin Hanafi telah menyampaikan dengan alasan tidak cukup alat bukti untuk menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan dengan di dasarkan alat bukti keterangan 1 ( satu) saksi Hendra bin Nuri saja (merupakan terdakwa dalam berkas terpisah) tanpa di dukung alat bukti yang sah lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 183 jo pasal 185 ayat (2) KUHAP, jelasnya.

“Dan fakta dipersidangan saksi saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) malahan menjelaskan terdakwa berada di tempat hajatan sdr Abun dan sdr Babay pada saat terjadi pembunuhan sehingga terdapat ( locus delicti ) berbeda sehingga jelas terdakwa tidak berada di tempat kejadian saat pembunuhan terjadi.

Baca Juga :  Oknum Kades Seri Bandung Ogan Ilir Terbukti Korupsi Dana APBN Ketahanan Pangan, Oknum APH Diduga Masuk Angin

Selaku Kuasa Hukum Terdakwa Angkasa, di Tingkat Banding kami mengajukan agar di Pengadilan Tinggi dapat memeriksa ulang saksi saksi yang mengetahui terdakwa bersama saksi saksi pada saat terjadi pembunuhan, pemohon banding siap untuk menghadirkan para saksi-saksi tersebut dan di dalam memori banding telah kita lampirkan juga surat pernyataan para saksi dan anak anak korban yang ikut di tandatangani oleh kades yang menyatakan terdakwa bukan pembunuh korban Saidina Ali dan pada saat terjadinya pembunuhan Saidina Ali, Terdakwa Angkasa tidak berada ditempat kejadian dan terdakwa juga siap melakukan sumpah pocong jika di anggap perlu untuk membuktikan terdakwa tidak melakukan pembunuhan, tegasnya.

Di tingkat banding kami berharap Memori Banding kami di terima dan di kabulkan dengan membebaskan Terdakwa Angkasa dari dakwaan dan di lepaskan dari semua Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, pungkasnya. (Tim IWO Indonesia)

Editor : Aliaman