Halokantinews.com.Ogan Ilir – Hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir melimpahkan berkas perkara 3 (tiga) tersangka dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Ogan Ilir Tahun 2019-2020 Ke Pengadilan Tipikor Palembang. Ketiga tersangka tersebut yakni Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dermawan Iskandar beserta dua komisioner Bawaslu Ogan Ilir yakni Idris dan Karlina. Selanjutnya kita tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkap Kajari Ogan Ilir Nur Surya melalui Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir Julindra Purnama Surya, Senin (09/10/2023).
Diterangkan Julindra, adapun tiga tersangka yang telah dilimpahkan berkas perkara tersebut adalah pengembangan kasus korupsi dana hibah Bawaslu sebelumnya.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, dalam kasus ini sebelumnya telah menjerat tiga eks penjabat Bawaslu Ogan Ilir yakni Asep Sudrajat dan Herman Fikri yang menjabat Koordinator Sekretariat atau PPK Bawaslu Ogan Ilir, dan Romi selaku PPNPN atau staf operator di bidang keuangan di Bawaslu Ogan Ilir.
Disebutkannya, ketiga terdakwa sebelumnya telah dilakukan penuntutan hingga dijatuhi vonis pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Sementara untuk ke tiga berkas tersangka hasil pengembangan kasus kali ini yakni Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dermawan Iskandar beserta dua komisioner Bawaslu Ogan Ilir yakni Idris dan Karlina.