Halokantinews.com.Prabumulih – Penetapan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kota Prabumulih tampaknya bakal menjadi polemik yang memicu perdebatan panjang. Hal tersebut diduga karena proses keputusan penetapan Komisioner Bawaslu di Kota Prabumulih diduga sarat kecurangan.
Indikasi kecurangan tersebut menimbulkan kontroversi, seperti adanya penundaan pengumuman kelulusan yang berulang kali terjadi. Dimana pengumuman kelulusan yang seharusnya dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2023 mengalami beberapa kali penundaan hingga akhirnya dijadwalkan pada tanggal 16-20 Agustus 2023. Namun, nyatanya, undangan pelantikan Komisioner Bawaslu telah diterbitkan sebelumnya, yakni pada tanggal 18 Agustus siang, sementara pengumuman kelulusan baru disiarkan pada pukul 19.00 WIB pada hari yang sama.
Situasi ini menimbulkan kecurigaan, terutama karena adanya informasi yang beredar bahwa beberapa calon komisioner yang dinyatakan lulus memiliki nilai yang rendah. Kabar ini bahkan sempat viral melalui media sosial Instagram sebelumnya. Kemudian proses pelantikan yang terburu-buru juga mengindikasikan adanya ketidak beresan. Pelantikan yang secara mendesak , Seolah sengaja dilakukan untuk menutup ruang untuk melakukan sanggahan.
Menghadapi kondisi ini, sejumlah komisioner yang merasa dirugikan pun memilih untuk melaporkan kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumsel.
Sebelumnya, mereka juga telah mencoba mencari kebenaran kepada Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel untuk mengajukan pertanyaan mengenai adanya dugaan kecurangan dalam penetapan komisioner Bawaslu di Kota Prabumulih. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tak seorangpun anggota Komisioner Bawaslu Sumsel berada ditempat saat ditemui Senin (21/08/2023). Akhirnya rombongan bertolak menuju kantor Ombudsman untuk melaporkan dugaan maladministrasi dari pelaksanaan ujian calon anggota Komisioner Bawaslu hingga pengumuman.
M.Amin Nur, salah satu Calon Anggota Komisioner yang merasa dirugikan dalam proses perekrutan anggota Komisioner Bawaslu Prabumulih mengungkapkan niatnya untuk terus memperjuangkan kasus ini sampai ke Pengadilan. Ia menganggap bahwa hasil keputusan penetapan Komisioner Bawaslu di Kota Prabumulih penuh dengan kecurangan dan dugaan maladministrasi.
“Kuat dugaan adanya maladministrasi dalam proses perekrutan hingga tahap pengumuman. Dimana poin tersebut secara nyata adalah, penundaan pengumuman yang berlarut yang mengindikasikan adanya permainan dalam proses penetapan anggota komisioner” ujar Amin Nur.