Kuasa Hukum Terdakwa Tegaskan Perkara 368 KUHP Di PN Prabumulih Merupakan Kriminalisasi Terhadap Wartawan

Halokantinews.com.Prabumulih.Sumsel – Sidang Kasus Dugaan Pemerasan Perkara Pidana Nomor Register :16/Pid.B/2025/PN Pbm dengan Terdakwa a.n Sandi dan Ichsan, dan Perkara Pidana Nomor: 17/Pid.B/2025/PN Pbm dengan Terdakwa a.n Fajar kembali di Sidang di ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Prabumulih kini masuk dalam Duplik Terdakwa terhadap Replik JPU , Senin (05/05/2025).

Sidang perkara kasus tindak pidana dugaan Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP yang dibuka dan terbuka untuk umum tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melina Safitri, SH, dengan Hakim Anggota, Winda Yuli Kurniawati SH MH, dan Norman Mahaputra SH, serta Panitera Pengganti Ahmad Tri Habibi SH MH, sedangkan Jaksa Penuntut Umumnya yakni Muhammad Ilham SH.

Sebelum Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, Hakim Ketua PN Prabumulih mengatakan, Sidang hari ini telah dilaksanakan dan ditutup, sidang selanjutnya dengan agenda PUTUSAN akan dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 8 Mei 2025,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, NR Icang Rahardian usai sidang ke Sembilan kalinya ini menyatakan beberapa pernyataan sikap kuasa hukum di depan awak media atas jalannya persidangan yang rencananya akan diputus Kamis mendatang.

Dimana, NR Icang Rahardian SH MH selaku Kuasa Hukum Ketiga Terdakwa tetap pada pendapat hukumnya bahwa kasus ini mengandung unsur kriminalisasi terhadap insan pers. Hal ini didasari adanya kekeliruan pada berkas perkara dan beberapa kejanggalan lainnya.

Baca Juga :  Bupati OKI Jemput Dukungan Pusat Untuk Akselerasi Program Prioritas