Kuasa Hukum Terdakwa Tegaskan Perkara 368 KUHP Di PN Prabumulih Merupakan Kriminalisasi Terhadap Wartawan

“Terdapat kekeliruan dalam berkas perkara yang disidangkan, pertama adalah nama asli Terdakwa K. Muhammad Ichsan dan tinggal di Palembang, namun dalam berkas perkara adalah KMS Muhammad Ichsan tinggal di Prabumulih. Artinya Jaksa tidak cermat dalam melakukan dakwaan dan penuntutan,” ujar Kuasa Hukum yang juga Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia.

“Kedua, lanjut Icang Rahardian, “lalu yang kedua, di dalam perkara ini ada dua Laporan Kepolisian (LP, red) yaitu LP yang diterbitkan Polres Prabumulih dan LP yang diterbitkan Polsek Prabumulih Timur. Jadi perkara ini terdapat dua LP dan dalam LP tuntutannya jelas pasal 368 KUHP namun di persidangan berubah menjadi pasal 369 KUHP,” jelas Kuasa Hukum.

Icang menambahkan dengan tegas bahwa ada terdapat unsur kriminalisasi dan pemaksaan agar ketiga tersangka tidak bisa lepas dari tuntutan.

“Kurang apa lagi, kesempatan mengajukan eksepsi tidak diberikan, sehingga saya mengajak para sahabat insan pers untuk berjuang melawan ketidak adilan dan kriminalisasi terhadap ketiga jurnalis ini,” tegas Icang Rahardian.

Jalannya persidangan ini menyita perhatian seluruh DPD IWO Indonesia dan awak media yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Banten dan Jawa Barat yang mengirimkan perwakilannya hadir di persidangan tersebut.
(Rill DPP IWO Indonesia/Aliaman)

Baca Juga :  Pengantin Baru dan Calon Pengantin Di OKI Diberi Pendampingan Guna Turunkan Stunting