Halokantinews.com.Ogan Ilir – Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait penyidikan perkara atas dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara, Rabu (29/11/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya didampingi Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya mengatakan, bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik dari rumah saksi L dan saksi RK ditemukan dua unit mobil serta sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.
“Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara, bahwa pada hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan penggeledahan di 2 tempat yaitu rumah saksi L dan rumah saksi RK. Penggeledahan tersebut, berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: Print 399/L.6.24/Fd.1 /11/2023 tanggal 07 November 2023 dan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor: 264/Pen.Pid.B-GLD/2023/ PN Mre tanggal 16 November 2023 dan Nomor 263/Pen.Pid.B-GLD/2023/ PN Mre tanggal 16 November 2023. Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 unit mobil dan beberapa dokumen,” terang Julindra.