Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara Tindak Pidana

Hukum, OKU Selatan135 Dilihat

Halokantinews.com.OKU Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengadakan pemusnahan puluhan barang bukti dari 42 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan dominasi perkara narkotika.

Proses pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, yang didampingi oleh Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, dan Kasi Barang Bukti.

Kajari OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, yang memimpin kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari perkara tindak Pidana umum yang terjadi sepanjang bulan Agustus hingga November 2023,” ujarnya.

Baca Juga :  Situs Bebeli Kabupaten Bekasi Diduga Ajang Korupsi Oknum Pejabat 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *