Bupati Ogan Ilir : Stop Membakar Hutan dan Lahan, Petaka dan Penjara Menanti

Halokantinews.com.Ogan Ilir – Menyikapi dan menanggapi kebakaran lahan dan hutan diwilayah Kabupaten Ogan Ilir dan sekitarnya, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar SH sangat prihatin atas kejadian kebakaran lahan dan hutan yang terjadi diwilayah Ogan Ilir.

Sebagai Bupati, Panca Wijaya Akbar menegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan karena selain dapat memusnahkan semua ekosistem dan lingkungannya juga dapat menyebabkan asap yang berdampak pada kesehatan manusia.

“Mari pahami akan dampak dari kebakaran hutan dan lahan. Karhutla ini membawa petaka dan dampak negatif serta kerugian bagi ekosistem & lingkungannya dan berbagai sektor kehidupan, terutama bagi kesehatan manusia karena dapat menyebabkan ISPA dan lainnya”, tandasnya.

Selain dampak tersebut, Panca juga menegaskan bahwa, pembakar hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana hingga hukuman 10 tahun penjara dan denda  milyaran rupiah, tegasnya.

Pemerintah secara tegas mengancam sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan. Melalui UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf d : Setiap orang dilarang membakar hutan. Pasal 78 ayat (3) : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Pasal 78 ayat (4) : Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)”, ujarnya.

Selain itu ada juga UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pada Pasal 108 UUPPLH disebutkan: Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga :  Penjabat Bupati dan Kapolres OKI Dukung Gerakan Tanam Jagung Serentak Sejuta Hektar