Halokantinews.Prabumulih – Kejari Prabumulih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi e-Warung Dinsos Prabumulih. Hasilnya, setelah melakukan penggeledahan di Kantor Dinsos dan dirumah oknum Kabid berinisial MS. Akhirnya, diperoleh dua alat bukti cukup hingga akhirnya oknum Kabid Dinsos Prabumulih inisial MS, ditetapkan tersangka Kejari Prabumulih.
Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel, M Ridho Saputra SH dan Kasi PB3R, Faisyal Basni SH pada press release Penetapan Tersangka Korupsi e-Warung Dinsos, Senin (21/08/2023).
“Hari ini, kita press release perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi e-Warung Dinsos Prabumulih. Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, ditemukan dua alat bukti cukup. Sehingga, kita tetapkan oknum Kabid Dinsos Prabumulih berinisial MS ditetapkan tersangka,” terangnya sambil menyebutkan, sebelumnya telah dilakukan ekspose.
Lanjutnya, dari hasil penyidikan, MS diduga menikmati aliran dana e-Warung senilai ratusan juta. Tersangka MS sendiri, pertahunnya bisa mengelola dana e-Warung hingga Rp 21 miliar. “Pertahunnya, tersangka MS bisa menikmati hasil uang e-Warung hingga Rp 90 jutaan. Belum lagi, deposito Rp 300 juta dikelolanya modusnya pembuatan koperasi beranggotakan pengelola e-Warung sebanyak 16 orang. Mengenai lainnya masih didalami penyidikannya,” ungkapnya.