TNI dan KPK Sinergi Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Oknum Kabasarnas

Hukum, Jakarta, Koruptor, TNI111 Dilihat

Halokantinews.com.Jakarta – Sinergitas antara TNI-KPK dalam rangka mengusut tuntas dugaan Korupsi yang diduga dilakukan oknum Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas dalam kasus Suap Proyek Pengadaan Alat Deteksi Korban Reruntuhan. Sebanyak Dua Puluh Dua orang Penyidik dari Puspom TNI dan Delapan orang dari KPK mendatangi Kantor Basarnas. Kedua Tim Penyidik tersebut melakukan penggeledahan dalam rangka mencari barang bukti dalam kasus suap Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas. Demikian dijelaskan oleh Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (04/08/2023).

Lebih lanjut, Laksda Julius menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Penyidik Puspom TNI dan KPK menunjukkan sinergitas kedua lembaga itu dalam mengungkap kasus suap di Basarnas yang mentersangkakan 5 orang yaitu 2 orang TNI Aktif sebagai penerima suap dan 3 orang warga sipil sebagai pemberi suap.

Penggeledahan yang berlangsung selama lebih kurang 7 jam mulai dari pukul 10.00 s.d. 17.00 WIB berjalan lancar tanpa halangan.

Semua ruangan yang dinilai terkait dengan barang bukti diperiksa oleh Penyidik KPK maupun Puspom TNI.

“Selesai penggeledahan, kedua tim Penyidik dari Puspom TNI dan KPK tersebut membawa 2 box dan 1 koper barang bukti yang selanjutnya dibawa ke masing-masing kantor penyidik baik ke Puspom TNI maupun ke KPK, setelah dibuatkan berita acara penyitaan nya,” ungkap Laksda Julius.

Adapun barang bukti yang dibawa dan disita kedua Tim Penyidik tersebut berupa bukti transaksi pencairan cek, dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan, dan dokumen surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang/jasa yang ada di Basarnas tahun 2023.

Selain dokumen tertulis tersebut juga ditemukan dan disita Rekaman CCTV di Basarnas terkait perkara tersangka HA. (Sumber : AR_Puspen TNI)

Baca Juga :  Koramil 402-10/Kayuagung Buka Latihan Kepramukaan Saka Wira Kartika 2023

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Henri Alfiandi melalui orang kepercayaannya, Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC), diduga menerima suap senilai Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek sejak 2021.

“Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, seperti dikutip dari detikNews,” Rabu (26/7/2023).

Selain Henri Alfiandi, KPK juga menetapkan 4 tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka ialah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *