Halokantinews.com.Nangroe Aceh Darussalam – Kekerasan terhadap Jurnalis di Indonesia kembali terjadi bahkan hal tersebut terjadi di wilayah hukum Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang dikenal dengan Penerapan Hukum Jinayat (Hukum Pidana Islam) yang diatur dalam Qanun Aceh, Hukum Adat yang mengacu pada nilai-nilai Al-Quran dan Hadits.
Kekerasan terhadap Jurnalis tersebut dialami salah satu Jurnalis Media Online Harian.ri.com yang juga Pengurus DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia Provinsi Aceh, M. Dedi Yusuf pada Rabu (02/07/2025), sekira pukul 14.00 WIB yang berlokasi di Kabupaten Aceh Besar Gampong Cot Keueng.
Informasi yang berhasil dihimpun Tim IWO Indonesia Aceh, kejadian bermula ketika M.Dedi Yusuf (korban) melintas di wilayah Kabupaten Aceh Besar Gampong Cot Keueng. Tiba-tiba korban distop oleh 4 pelaku orang tak dikenal (OTK), M. Dedi Yusuf salah satu jurnalis harian-ri.com di pukul dan di bacok dengan parang tanpa mengetahui sebab nya (permasalahannya) sehingga Dedi Yusuf mengalami luka-luka yang serius dan dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Syiah Kuala di Desa Limpok oleh warga, bahkan akibatnya kejadian tersebut, korban dioperasi oleh pihak medis.
Pasca operasi, Dedi sempat tidak sadarkan diri beberapa jam.
Setelah kemudian sadar, M. Dedi Yusuf (korban) sadar pasca kekerasan dan operasi, Jumat, 4 juli 2025 pukul 15.00 WIB, Dedi mengatakan
“Kronologis kejadian bermula ketika ia mau mengunjungi salah satu kerabatnya, tiba-tiba di hadang oleh 4 oknum tak dikenal, tanpa basa-basi (pertanyaan) 3 orang memegang korban dan 1 oknum lagi mengeksekusi korban sehingga korban tergeletak di tanah,” terangnya.