Halokantinews.com.Prabumulih.Palembang – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Pemerhati Masalah HAM dan Korupsi Sumatera Selatan (LSM TPMHK Sumsel) Afrianto Tri Putra mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi di SMA Negeri 7 Prabumulih.
Hal tersebut disampaikan melalui data yang diperoleh dari pengunaan dana BOS pada tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023 di SMA Negeri 7 Prabumulih.
Sementara itu, menurut Afrianto Tri Putra terdapat hal-hal yang tidak wajar seperti pada pengeluaran administrasi kegiatan sekolah, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler serta pengembangan perpustakaan.
Sebelumnya, dari temuan pihak LSM TPMHK Sumsel sebanyak 4 poin kegiatan di atas penemuan tersebut sangatlah fantastis, dimana diperkirakan dari Rp60 juta pertahap hingga Rp200 juta lebih setiap tahapnya, setiap pencairan dari dana BOS.
Dijelaskannya pada tahun 2020 dan 2021 ketika mengalami Covid-19, sehingga proses pembelajaran diterapkan dengan berani, tetapi pengeluaran dari sekolah tetap tercatat sama dengan proses belajar mengajar seperti biasanya.