Tiga Terdakwa Kasus 368 KUHP Divonis 9 Bulan Penjara, Terdakwa dan Jaksa Pikir Pikir

Halokantinews.com.Prabumulih – Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Pemerasan (368 KUHP) Perkara Pidana Nomor Register :16/Pid.B/2025/PN Pbm dengan Terdakwa a.n Sandi dan Ichsan, dan Perkara Pidana Nomor: 17/Pid.B/2025/PN Pbm dengan Terdakwa a.n Fajar di Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih masing-masing dengan PUTUSAN 9 (Sembilan) Bulan Penjara di Potong Masa Tahanan, Kamis (8/5/2025)

Sidang Perkara Kasus dugaan Pemerasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Melina Safitri, SH, dengan Hakim Anggota, Winda Yuli Kurniawati SH MH, dan Norman Mahaputra SH, serta Panitera Pengganti Ahmad Tri Habibi SH MH, sedangkan Jaksa Penuntut Umumnya yakni Muhammad Ilham SH.

Baca Juga :  Reses Tahun 2026 Mahyudin ST Anggota DPRD OKI Fraksi PKB Serap Aspirasi Masyarakat Kelurahan Kutaraya