Kadispora Pingsan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Lanjutnya, tersangka saat ini masih dalam perawatan disalah satu rumah sakit dan tetap harus menjalani tahanan rumah terhitung dari 16 Desember 2024 hingga 4 Februari 2025, dengan pemasangan alat detection kit di tubuh tersangka, jelasnya.

Sementara menurut Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan empat tersangka lainnya, dan masing-masing telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Jambi.

“Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh, diduga bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran pembangunan stadion mini di Sungai Akar, Kecamatan Sungai Bungkal, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp779 juta,” tandasnya. (*Red*)

Baca Juga :  Diduga Berhubungan Dengan Zionis Israel, MUI Resmi Memberhentikan Dua Anggota Komisi Fatwa MUI