Kadispora Pingsan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Halokantinews.com.Jambi – Tim Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi harus membopong Tersangka Kasus KORUPSI Pembangunan Stadion Mini di Kecamatan Sungai Bungkal yang tiba-tiba pingsan. Peristiwa pingsannya oknum Kadispora Kota Sungai Penuh, Jambi tersebut terkait setelah ditetapkan sebagai Tersangka KORUPSI atas Keterlibatan yang diduga telah merugikan keuangan negara senilai lebih kurang Rp 779 juta, Selasa (17/12/2024) beberapa waktu lalu.

Kejadian pingsannya Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya ternyata setelah diperiksa selama 9 jam oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Jambi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka KORUPSI atas Pembangunan Stadion Mini oleh Kejaksaan Sungai Penuh Kota Jambi.

Kejadian tersebut membuat Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi harus membopong tersangka kasus korupsi pembangunan stadion mini tersebut dan langsung memanggil tenaga medis untuk melakukan pemeriksaan awal dan membawa tersangka ke rumah sakit dengan menggunakan ambulans guna mencegah kondisi yang tidak diinginkan.

Pasca peristiwa tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara membenarkan peristiwa pingsannya oknum Kadispora Sungai Penuh usai ditetapkan sebagai tersangka KORUPSI Pembangunan Stadion Mini di Kecamatan Sungai Bungkal, terangnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumsel dan Pj Bupati OKI Tinjau Lokasi Kebakaran dan Segera Menganggarkan Serta Membangun SMAN 3 Kayuagung