Masyarakat OKI Meminta Pemerintah dan Aparat Berwenang  Mengedukasi Pedagang Agar Lebih Mengutamakan Perlindungan Konsumen

Halokantinews.com.OKI – Belum satu bulan, handphone yang dibeli seorang konsumen seharga Rp 1.530.000 (Satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) disalah satu Konter Handphone “YS” sudah tidak bisa dioperasikan alias mati total. Atas kejadian tersebut, diduga penjual handphone di Konter Handphone “YS” tidak bertanggungjawab atas mati totalnya handphone yang dijualnya pada konsumen tersebut. Terkait hal itu, pembeli alias konsumen merasa dirugikan dan sepertinya penjual tidak  mengutamakan Perlindungan Konsumen.

“Tidak tahu, saat memvideokan acara pernikahan keluarga pada tanggal 19 Januari 2025 tiba-tiba handphone mati total (matot) dan tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya, padahal handphone merk Infinix Hot 40 Pro Helio G99 dengan RAM 8+8/256 GB tersebut baru dibeli pada tanggal 22 Desember 2024 disalah satu Konter Handphone Milik “YS” dan digunakan setelah dibelikan kartu perdana Telkomsel pada tanggal 6 Januari 2025, Handphone tidak pernah terjatuh maupun terbentur  benda keras apalagi retak dan pecah, masih mulus bahkan sebelum dioperasikan, handphone tersebut diberi pengaman silikon karet dan anti gores serta anti jamur, terang sumber kepada media ini, Jum’at (31/01/2025).

Lanjutnya, sudah diupayakan di charger (dicas) dengan charger bawaan merk handphone yang bersangkutan, namun jangankan bisa dihidupkan kembali, baterai saja tidak terisi, ungkapnya.

Masih terang sumber ini, Tidak ingin pusing, kemudian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025, kemudian handphone yang matot tersebut dikembalikan lagi kepada penjual atau konter tempat membeli, sebab meskipun handphone tersebut dibeli second, namun saat itu penjual atau tuan toko konter “YS” menjamin bahwa barang yang dijualnya tidak rusak dan apabila dalam masa dua bulan handphone tersebut rusak dengan catatan tidak pecah, handphone tersebut bisa dikembalikan

Baca Juga :  Oknum Caleg DPRD OKI Dapil Delapan yang Diduga Melakukan Money Politik Didemo Masyarakat GTR Sumsel Ke Bawaslu

“Jangankan mau diterima kembali alias bisa dikembalikan biaya pembelian dengan harga Rp 1.530.000, atau dengan nilai yang manusiawi lah, bahkan oleh penjual “Konter YS” mengatakan “kalau mati total seperti ini kita tidak bertanggungjawab”, ujarnya saat itu, keluh sumber ini.

Berselang satu hari kemudian, konsumen tersebut meminta agar pihak konter “YS” bisa bertanggungjawab, setidaknya dapat ditukar dengan barang lain seharga yang dimaksud, namun pihak Konter “YS” tidak mau, dan setelah cekcok baru akan diperbaiki melalui jasa toko lain, dengan biaya jasa senilai Rp 400 ribu dengan catatan biaya dibagi dua, Pihak Konter “YS” Rp 200 ribu dan pihak pembeli (konsumen) Rp 200 ribu juga.

Setelah beberapa hari kemudian, konsumen yang sekarang merupakan pemilik handphone tersebut menanyakan kepada toko tempat memperbaiki handphone tersebut apakah sudah selesai diperbaiki atau belum, sebab oleh jasa tersebut, handphone nya harus diganti mesin dan itupun harus dipesan melalui “COD”, dan setelah satu minggu kemudian, ditanya lagi handphone tersebut sudah diperbaiki atau belum, namun oleh jasa perbaikan handphone tersebut

“Handphone ini tidak dapat diperbaiki meski diganti mesinnya tetap juga nantinya akan rusak kembali, percuma saja, meski dipaksakan juga tidak akan lama dan akan mati total kembali, ujar sumber ini menirukan apa yang disampaikan pihak jasa perbaikan handphone tersebut.

Atas Kejadian ini kalau soal ruginya saya tentu rugi, namun kita tetap sabar dan berharap pihak konter dapat beritikad baik serta berharap kepada pihak Pemerintah Daerah OKI, melalui dinas terkait dan aparat yang berwenang kiranya dapat mengedukasi para Pemilik Konter khususnya diarea Shoping Center Kayuagung serta pedagang yang ada di wilayah Kabupaten OKI agar berdagang atau berjualan jenis apapun barangnya “Agar lebih mengutamakan Perlindungan Konsumen”, sehingga keuntungan yang diperoleh dapat bermanfaat dan berkah, tandasnya.

Baca Juga :  Kepemimpinan Enos - Yudha Jadikan OKU Timur Lebih Terkenal, Gubernur Sumsel Beri Apresiasi

Sebelumnya, dilansir dari Komdigi.go.id menyebutkan Masyarakat kini harus teliti dan hati-hati saat hendak membeli perangkat telekomunikasi, yakni ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT). Pasalnya, sejak 18 April 2020, aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi berlaku. HKT ilegal pun dipastikan tidak dapat digunakan di Indonesia.

Kebijakan pengendalian IMEI ini sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI.

Mengingat saat ini merupakan masa pandemi virus corona dan sedang dilakukan pembatasan sosial, maka pengguna HKT akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu.

Menurut Kemkominfo, pengguna HKT yang saat ini sedang aktif digunakan tidak perlu melakukan registrasi individual. Sehingga, setiap pengguna HKT dapat tetap mengikuti aturan pembatasan sosial tanpa perlu khawatir atas pemberlakuan pembatasan IMEI.