Halokantinews.com.OKUS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menahan satu tersangka terkait tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2021 – 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,6 Miliar.
Adapun tersangka tersebut yakni Edwin Herius (EH), mantan pimpinan bank BNI cabang pembantu Muara Dua pada Selasa (16/10/2024) sekitar pukul 11:00 WIB.
Kajari OKU Selatan, Dr Adi Purnama melalui keterangan tertulisnya mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka EH berikut barang bukti perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) yang diperuntukkan untuk nasabah atau debitur KUR kelompok usaha tertentu sektor pertanian sebesar Rp. 1.636.385.809,-.
“Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 1.636.385.809,- (Satu miliar enam ratus tiga puluh enam juta tiga ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus Sembilan rupiah),” jelasnya