Halokantinews.com.OKI – Viral nya pemberitaan di berbagai media online berapa waktu yang lalu “Diduga Oknum guru SDN 2 Wahyu Mandira lakukan bullying terhadap siswanya”. Menanggapi viral nya pemberitaan tersebut, Kapolres OKI, Dili Yanto melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bertindak cepat dengan mengundang kedua belah pihak, baik Oknum guru maupun terduga korban Bullying (Arjun) dan keluarganya ke ruang PPA guna diwawancara klarifikasi perkara, Senin (13/11/2023).
Subki (60) selaku wali siswa saat diwawancarai mengatakan jika pihak oknum guru tersebut ada itikad baik “ya kita terima untuk saling memaafkan”, berhubung permasalahan ini sudah saya kuasakan kepada organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD OKI, kita juga harus mengikuti arahan mereka, kita hanya ingin menuntut agar oknum guru tersebut bisa diberikan sanksi tegas biar kejadian ini jangan terulang kepada anak didik yang lain, dan cucu saya Arjun bisa untuk bersekolah lagi dengan tidak ada rasa takut dan diterima oleh para guru dan teman-teman lainnya, imbuhnya.
Sementara Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) OKI, Aliaman SH saat dibincangi usai melakukan pendampingan terhadap Arjun terduga korban bullying ia mengatakan “Kita Apresiasi pihak POLRES OKI yang begitu langsung tanggap terkait berita viral di beberapa media online mengenai dugaan Bullying terhadap murid Kelas 3 SDN 2 Wahyuni Mandira berinisial Arjun tersebut”, dan Kami dari DPD IWO Indonesia OKI siap membantu untuk mengawal permasalahan ini sampai tuntas, ungkapnya.
Dibincangi, seperti Apa Bullying yang dilakukan oleh Oknum Guru PNS berinisial BT dan Sis kepada Arjun ?
Ketua DPD IWO Indonesia OKI, Aliaman mengatakan, berdasarkan dari apa yang disampaikan oleh wali murid Arjun, Subki
“Oknum guru PNS berinisial BT diduga melakukan intimidasi kepada Arjun agar peristiwa yang dialaminya (Arjun ditonjok atau dipukul pakai tangan oleh temannya berinisial PA) tidak boleh diceritakan kepada orang tua atau keluarganya, karena Arjun menceritakan hal tersebut maka Arjun di panggil oleh oknum guru PNS BT tersebut kedepan ruang kelas dan didepan murid-murid kelas 3 lainnya disekolah tersebut, Arjun dikatakan sebagai Pembohong karena telah mengatakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua atau kakeknya, sehingga Arjun merasa malu dan merasa tertekan,” ujarnya.
Mengenai oknum guru PNS berinisial Sis, diduga oknum guru Sis mengintimidasi agar murid-murid kelas 3 lainnya agar menjauhi Arjun atau tidak boleh berteman dengan Arjun. Para murid-murid lainnya diduga ditakut-takuti melalui kata-kata yang seharusnya tidak pantas disampaikan oleh seorang tenaga pendidik apalagi oleh seorang Guru yang sudah PNS dengan kata-kata bahwa “Arjun mengidap penyakit menular dan telah berbohong, serta kalau ada teman Arjun tidak mengindahkan apa yang dimaksud oleh oknum guru PNS berinisial Sis tersebut, maka muridnya tersebut akan masuk penjara atau dipenjarakan”, terangnya.
Jika hal tersebut benar adanya, maka ini merupakan preseden buruk bagi dunia pendidikan khususnya di Kabupaten OKI”, Untuk itu kita minta agar pihak Dinas Pendidikan OKI dan Inspektorat OKI untuk segera memanggil kedua oknum guru PNS berinisial BT dan Sis, serta berikan sanksi tegas, tandas Aliaman didampingi Sekretaris DPD IWO Indonesia OKI, Ondi Nuruzzaman dan pengurus/anggota IWO Indonesia lainnya.
Apakah perbuatan oknum Guru PNS, BT dan Sis bisa dikatakan sebagai Pelaku Tindak Pidana dalam Peristiwa yang dialami oleh Arjun ini ?
Mengenai apa yang dilakukan oleh oknum guru PNS berinisial BT dan Sis, tersebut, kita tidak mengatakan bahwa hal tersebut telah melanggar hukum apalagi sebagai pelaku tindak pidana, karena itu rana nya penyidik, ucapnya.