Oknum Guru SDN 2 Wahyu Mandira Diduga Lakukan Bullying Terhadap Peserta Didiknya, Ini Tanggapan DPD IWO Indonesia OKI

Halokantinews.com.OKI – Oknum guru di SDN 2 Wahyuni Mandira Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI berinisial BT dan Sis diduga melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak didik berinisial Arjun yang duduk dikelas 3 (tiga) SDN tersebut dengan cara menyebarkan informasi kepada peserta didiknya yang lain dengan mengatakan Arjun mengidap penyakit menular dan dikeluarkan dari grup WhatsApp SDN 2 Wahyuni Mandira tersebut. Akibatnya, lebih kurang satu bulan Arjun ter kabar tidak masuk sekolah akibat menanggung malu cercaan teman sekolahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten OKI, Aliaman SH menegaskan bahwa hal tersebut merupakan suatu ketidakadilan terhadap Arjun dan juga termasuk dalam “Kekerasan Terhadap Anak” yang dalam istilah sekarang disebut dengan Bullying.

“Jika benar apa yang dilakukan oleh oknum guru disekolah tersebut dengan menyuruh muridnya untuk menjauhi Arjun dan mengeluarkannya dari group WhatsApp sekolah, ini merupakan suatu perbuatan kekerasan terhadap anak yang lebih dikenal dengan “Bullying”

Bullying merupakan serangkaian aksi negatif dan agresif, dengan tujuan mengganggu, dilakukan oleh satu atau sekelompok terhadap pihak yang lemah, selama kurun waktu tertentu, bermuatan kekerasan, dan secara tersembunyi”, ujarnya.

Lanjutnya, sebagaimana yang dimaksud
Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Kekerasan Terhadap Anak” yang berbunyi Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak”, tegasnya.

Apabila seseorang atau siapapun yang melanggar ketentuan pasal yang dimaksud, maka akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang dimaksud pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 menegaskan bahwa
“Setiap orang yang melanggar ketentuan
Pasal 76C UU 35/2014
Sanksi Pidana Penjara
paling lama 3 Tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp.72.000.000
(Tujuh puluh dua juta rupiah), tandasnya.

Baca Juga :  Kolaborasi Pemkab OKI Bersama Bank Sumsel Babel Siapkan Tempat Berburu Takjil di Taman Segitiga Emas Kayuagung

Terhadap hal ini juga, Tim DPD IWO Indonesia sudah mengumpulkan berbagai informasi dan Inshaallah hal ini akan kita bawa kerana hukum atau setidaknya kepihak pihak Dinas Pendidikan OKI atau pihak terkait lainnya.

“Meskipun nantinya juga mungkin ada perdamaian, setidaknya, oknum guru tersebut diberikan sanksi sebagaimana aturan ASN/PNS atau agar ada efek jera oknum guru tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak”, jelasnya saat dibincangi di Kantor DPD IWO Indonesia OKI, Kamis (9/11/2023).

Sebelumnya, beredar berita dibeberapa media Online, dengan judul “Oknum Guru SDN 2 Wahyuni Mandira Mencemarkan Nama Baik Siswa, Wali Murid Akan Menempuh Jalur Hukum”.

Berikut berita dilansir dari Warta Sumsel.co sebelumnya, Beberapa Oknum Guru di SDN 2 Wahyu Mandira mencemarkan nama baik seorang siswa yang berinisial AJ yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar Negeri 2 Wahyu Mandira, kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI.

Diceritakan dari seorang wali murid atas nama AJ, Subeki (60) kepada awak media wartasumsel.co.id melalui via whatsapp Kamis 02/11/2023.

Menurutnya, bahwa kronologis yang dialami cucunya, pada Rabu 18/10 telah terjadi seorang siswa berinisial PA tiba tiba menonjok AJ, sehingga pelipis bawa matanya AJ mengalami memar, tak berselang lama kedua siswa tersebut dipanggil ke kantor, ditegur oleh oknum guru di sekolah tersebut berinisial Bt.