Halokantinews.com OKI– Viral berita dimedia sosial mengenai Oknum Guru PNS SDN 2 Wahyuni Mandira Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, selain langsung mendapat respon dari pihak Polres OKI, dimana pada Hari Senin (13/11/2023) beberapa waktu lalu oknum Guru PNS berinisial BT dan Sis serta Kepala SDN 2 Wahyuni Mandira, dan juga Terduga Korban Bullying (Arjun) didampingi Kakeknya Subki (60) dan juga Ketua DPD IWO Indonesia OKI, Aliaman dan rekan lainnya telah memenuhi panggilan dari UNIT PPA Polres OKI guna memberikan keterangan atas kejadian sebenarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan OKI Muhammad Refly melalui Kabid Guru dan Kepegawaian (GTK) (Romli) melalui Tuniati yang juga bidang GTK pada Dinas Pendidikan OKI saat di wawancarai oleh beberapa awak media diruang kerjanya, Selasa (14/11/2023) mengatakan,
Pak Kabid sudah tahu berita itu dan sudah memerintahkan kami untuk memanggil Kepala sekolah dengan dua guru dan pengawas binaannya, sebenarnya pelaksanaan surat panggilan itu sudah sampai kepada mereka itu pada hari kemarin (Senin,13/11/2023) untuk pertemuan klarifikasi, berhubung pada hari yang sama yang bersangkutan (oknum guru, Kepala sekolah) ada panggilan dari Polres OKI, jadi Kepsek dan guru-guru tersebut tidak bisa hadir ke Dinas Pendidikan Kemarin (13/11/2023), apalagi informasinya, mereka selesai dimintai keterangan dari Polres OKI itu sampai jam 16.00 WIB dan sudah habis jam kerja, dan mereka sudah konfirmasi lagi dengan pak Kabid GTK (Romli) untuk klarifikasi, berhubung juga hari ini pak kabid ada dinas luar, kemungkinan hari ini atau besok mereka baru bisa memenuhi panggilan dari Dinas Pendidikan OKI guna memberikan klarifikasinya, terangnya, Selasa (14/11/2023).
Sementara itu Inspektur Inspektorat Kab OKI melalui Inspektur Pembantu (Irban) pada Inspektorat OKI, Andhika Fatra mengatakan, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, untuk kewenangan penanganan terhadap adanya dugaan oknum Guru PNS SDN 2 Wahyuni Mandiri yang diduga melakukan atau terlibat dalam dugaan Bullying terhadap muridnya Arjun tersebut itu rana Dinas Pendidikan OKI, karena rana disiplin PNS itu rana atasannya langsung (Kepala OPD), jadi keputusannya bukan sama inspektorat, singkatnya, Rabu (15/11/2023).
Sementara pada pemberitaan sebelumnya, dengan judul “DPD IWO Indonesia OKI Dampingi Terduga Korban Bullying dan Apresiasi Respon Cepat Polres OKI”.
Kapolres OKI, Dili Yanto melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bertindak cepat dengan mengundang kedua belah pihak, baik Oknum guru maupun terduga korban Bullying (Arjun) dan keluarganya ke ruang PPA guna diwawancara klarifikasi perkara, Senin (13/11/2023).
Subki (60) selaku wali siswa saat diwawancarai mengatakan jika pihak oknum guru tersebut ada itikad baik “ya kita terima untuk saling memaafkan”, berhubung permasalahan ini sudah saya kuasakan kepada organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD OKI, kita juga harus mengikuti arahan mereka, kita hanya ingin menuntut agar oknum guru tersebut bisa diberikan sanksi tegas biar kejadian ini jangan terulang kepada anak didik yang lain, dan cucu saya Arjun bisa untuk bersekolah lagi dengan tidak ada rasa takut dan diterima oleh para guru dan teman-teman lainnya, imbuhnya.
Sementara Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) OKI, Aliaman SH saat dibincangi usai melakukan pendampingan terhadap Arjun terduga korban bullying ia mengatakan “Kita Apresiasi pihak POLRES OKI yang begitu langsung tanggap terkait berita viral di beberapa media online mengenai dugaan Bullying terhadap murid Kelas 3 SDN 2 Wahyuni Mandira berinisial Arjun tersebut”, dan Kami dari DPD IWO Indonesia OKI siap membantu untuk mengawal permasalahan ini sampai tuntas, ungkapnya.
Dibincangi, seperti Apa Bullying yang dilakukan oleh Oknum Guru PNS berinisial BT dan Sis kepada Arjun ?
Ketua DPD IWO Indonesia OKI, Aliaman mengatakan, berdasarkan dari apa yang disampaikan oleh wali murid Arjun, Subki
“Oknum guru PNS berinisial BT diduga melakukan intimidasi kepada Arjun agar peristiwa yang dialaminya (Arjun ditonjok atau dipukul pakai tangan oleh temannya berinisial PA) tidak boleh diceritakan kepada orang tua atau keluarganya, karena Arjun menceritakan hal tersebut maka Arjun di panggil oleh oknum guru PNS BT tersebut kedepan ruang kelas dan didepan murid-murid kelas 3 lainnya disekolah tersebut, Arjun dikatakan sebagai Pembohong karena telah mengatakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua atau kakeknya, sehingga Arjun merasa malu dan merasa tertekan,” akibatnya juga, Arjun dikeluarkan dari group belajar via WhatsApp Kelas 3, ujarnya.
Mengenai oknum guru PNS berinisial Sis, diduga oknum guru Sis mengintimidasi agar murid-murid kelas 3 lainnya agar menjauhi Arjun atau tidak boleh berteman dengan Arjun. Para murid-murid lainnya diduga ditakut-takuti melalui kata-kata yang seharusnya tidak pantas disampaikan oleh seorang tenaga pendidik apalagi oleh seorang Guru yang sudah PNS dengan kata-kata bahwa “Arjun mengidap penyakit menular dan telah berbohong, serta kalau ada teman Arjun tidak mengindahkan apa yang dimaksud oleh oknum guru PNS berinisial Sis tersebut, maka muridnya tersebut akan masuk penjara atau dipenjarakan”, terangnya.
Jika hal tersebut benar adanya, maka ini merupakan preseden buruk bagi dunia pendidikan khususnya di Kabupaten OKI”, Untuk itu kita minta agar pihak Dinas Pendidikan OKI dan Inspektorat OKI untuk segera memanggil kedua oknum guru PNS berinisial BT dan Sis, serta berikan sanksi tegas, tandas Aliaman didampingi Sekretaris DPD IWO Indonesia OKI, Ondi Nuruzzaman dan pengurus/anggota IWO Indonesia lainnya.