Polsek Pedamaran Berhasil Ungkap Kasus Curat Dirumah Mantan Bupati OKI

Hukum, Kriminal, OKI, Polri1997 Dilihat

Dikatakan Kapolsek, kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pedamaran guna pemeriksaan lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen dan jawaban integritas Polsek Pedamaran yang selalu berupaya menekan segalah jenis pelanggararan hukum.

” Terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan titik terang dalam mengungkap kasus pidana lainnya, perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) tahun penjara, jelas Iptu Jimmy.

Selain itu Kapolsek selalu mengharapkan peran serta masyarakat didalam memberikan informasi kepada pihaknya, bilah melihat potensi pelanggaran hukun yang mengarah pada tindak pidana.

” Ya, semoga dengan adanya peran aktif dari masyarakat, satu persatu kasus tindak pidana di wilayah hukum Polsek Pedamaran dapat kami ungkap, ” tegas Kapolsek. (Eg)

Editor : Aliaman

 

Baca Juga :  Terkait Dugaan Oknum Kejari OKI Minta Buatkan Banner Perekrutan Kejaksaan Kepada Kepala SD dan SMP di OKI, Ini Klarifikasi Kejati Sumsel