Halokantinews.com.OKI – Pembagian dan penempatan kios bagi Pedagang Manisan di Pasar Kayuagung menuai polemik bahkan salah satu pedagang manisan melayangkan surat “Menuntut Keadilan” kepada Dinas Perdagangan OKI pada tanggal 7 Maret 2024 lalu.
Dikatakan sumber berita ini, sebelum dibangun Kios Pasar Kayuagung yang baru tersebut, sebelumnya tempat berjualan saya berada di depan, setelah kios baru selesai dibangun, saya ditempatkan berjualan pindah kebelakang,” terang sumber ini sambil menangis berkeluh kesah apa yang dialaminya pada Selasa, 26 Maret 2024 beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut dikatakannya, dirinya melaporkan ketidakadilan yang dialaminya, karena saya sebagai pedagang lama dan sudah berulang kali sudah saya ingatkan kepada kepala Dinas Perdagangan OKI, Kepala UPTD Pasar Kayuagung dan semua pegawainya agar terbuka, namun sepertinya tidak direspon sedikit pun, apalagi untuk yang namanya keterbukaan bahkan seperti ada yang di sembunyikan.
“Saya tiba-tiba di suruh tanda tangan untuk mengikuti sistem undian, pada saat itu saya tidak membaca lagi apa isi surat yang disodorkan kepada saya, tiba-tiba saya di suruh tanda tangan oleh oknum petugas/ pegawai pasar Kayuagung yang membawa kertas dengan terburu-buru,” ungkapnya.
Setelah saya tanda tangan saya di suruh datang ke UPTD Pasar Kayuagung untuk mengikuti undian kios pasar kayuagung , itupun undian tidak sesuai dengan aturan seperti ada yang di tutupi, bisa di lihat dari absen yang hadir, dan yang lebih parahnya lagi, ada 1 pedagang yang memiliki 6 kios, 5 kios, 4 kios, 3 kios dan 2 kios. Apakah ini yang nama keadilan untuk rakyat kecil di Kabupaten Ogan Komering Ilir