LSM SIRA Desak Kejati Sumsel Usut Tuntas Indikasi Korupsi Terkait LHP LKPD Banyuasin-Sumsel

Menyikapi permasalahan tersebut serta mengingat kerugian keuangan Negara sudah jelas, maka dengan ini SIRA menyatakan sikap :

1. Meminta Kejati Sumsel dan Jajarannya untuk segera menindaklanjuti temuan kerugian negara atas LHP LKPD Kab. Banyuasin oleh BPK RI Perwakilan Sumsel Tahun 2022, atas adanya indikasi KKN dilingkungan Sekretariat DPRD dan Dinas PUTR Kab. Banyuasin.
2. Panggil dan Periksa, oknum-oknum yang diduga kuat terlibat dalam indikasi KKN tersebut. (terlampir dalam laporan)
3. Mempertanyakan perkembangan laporan kami yang tercantum pada Nomor : 232/SIRA/VII/2023 tentang : Laporan dan Pengaduan Indikasi KKN dilingkungan BAPENDA Prov. Sumatera Selatan, atas LHP LKPD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 oleh BPK RI Perwakilan Sumsel. Terkait Terdapat kelebihan Pembayaran kepada Sebagian Penerima Insentif sebesar Rp. 19.488.556.511,60,-
4. Mempertanyakan perkembangan laporan kami yang tercantum pada Nomor : 231/SIRA/VII/2023 tentang : Laporan dan Pengaduan Indikasi KKN dilingkungan Sekretariat DPRD Prov. Sumatera Selatan, atas LHP LKPD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 oleh BPK RI Perwakilan Sumsel. Terkait Pelaksanaan Perjalan Dinas Dalam Negeri pada Sekretariat DPRD Tidak tepat dan Terdapat kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas sebesar Rp. 7.090.146.418,-
5. Mengingat bahwa temuan BPK RI Perwakilan Sumsel tersebut telah melebihi batas pengembalian selama 60 hari, maka sudah seharusnya Kejati Sumsel melakukan Tindakan dan Langkah Hukum, panggil dan segera tetapkan tersangka
6. Dalam rangka membantu Kejati Sumsel dan jajaran dalam melakukan tindakan dalam laporan ini kami juga menyerahkan laporan pengaduan yang disertakan uraian indikasi korupsi dan bahan pendukung seperti berkas LHP LKPD BPK RI Perwakilan Sumsel Tahun 2022, yang kami anggap telah memenuhi ketentuan “PP 43 Tahun 2018”.
7. Meminta kepada JAM Pengawasan Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk mengawasi kinerja Kejati Sumsel beserta jajarannya dalam menindaklanjuti perkara indikasi KKN pada pekerjaan ini. Agar kasus indikasi KKN pekerjaan ini benar-benar diperiksa sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
8. Tegakkan Supremasi Hukum, Tangkap dan Adili KORUPTOR !!

Baca Juga :  Korwil IWO Indonesia Sumsel : Tangkap dan Penjarakan Pelaku Penganiayaan  Wartawan di Majalengka

Harapan kami Kejati Sumsel segera menindaklanjuti laporan kami, ”apabila laporan kami tidak segera di tindaklanjuti maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi bahkan ke Kejagung dan Komjak RI,” tandasnya.

Aksi unjuk rasa tersebut di terima oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dan mendapat pengawalan dari Polrestabes Palembang. (SKR)

Editor: Aliaman