Namun untuk kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas BPBD OKU Timur tersebut, Kajari OKU Timur belum membeberkannya.
“Untuk penyelidikan tentunya di dalam tindak pidana korupsi ketika sudah dilakukan penyidikan maka tim penyidik akan menetapkan tersangka dengan sekurangnya dua alat bukti. Jadi mohon sabar menunggu, pasti kami nanti akan menginformasikan. Penyidikan kita ada Bawaslu, kemudian Dinas BPBD,” katanya.
Diketahui, pada tahun 2021, BPBD OKU Timur menganggarkan kegiatan bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam lainnya, rekonstruksi dinding penahan tanah sungai tobong Desa Mendayun, Madang Suku I dengan pagu anggaran sebesar Rp. 13.200.000.000 pada APBD OKU Timur.
Editor : Aliaman