Tokoh Masyarakat Guntur Syahputra Diduga Korban Fitnah Pemberitaan Menyesatkan, Kuasa Hukum Minta Hormati Hukum dan Etika Jurnalistik

Halokantinews.com.Medan.Sumut – Guntur Syahputra yang merupakan salah satu Tokoh Masyarakat yang dikenal dengan dedikasinya membantu masyarakat kembali menjadi sasaran fitnahan yang tidak berdasar melalui berbagai pemberitaan media online dan media sosial yang tersebar di Facebook , tik tok dan media online yang menyatakan bahwa GS akan diperiksa oleh Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebesar Rp. 3 miliar “Itu salah total dan menyesatkan”, tegas Henry Pakpahan SH selaku Kuasa Hukum dari Guntur Syahputra, Senin (13/4/2026).

Didampingi Kuasa Hukumnya, Guntur Syahputra mengatakan, Kasus ini bermula dari tahun 2024 lalu , permintaan bantuan Ferlautan Banjarnahor (FR) kepada GS untuk memfasilitasi pembayaran ganti rugi tanah seluas 20 hektare kepada masyarakat pemilik lahan di sekitar Kelompok Tani Desa Bandar Khalifah.

Masyarakat meminta ganti rugi sebesar Rp 6,1 miliar kepada FR. Namun, karena FR tidak memiliki uang sebesar itu, maka FR meminta bantuan uang kepada GS untuk membayarkan terlebih dahulu sebesar Rp 1,1 miliar , dengan perjanjian secara lisan akan di bayar FR sehabis lebaran pada tahun 2024 lalu .

Atas upaya baik ini, justru GS dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan dugaan melanggar Pasal 378 atau pasal 372 Jo pasal  486 dan 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal, FR yang di duga memiliki sejumlah hutang dengan GS dan tindakan yang dilakukan GS adalah bentuk kepedulian sosial, bukan tindak pidana, ujarnya.

GS juga menuturkan melalui pesan WhatsApp kepada media ini mengatakan ” ada proyek pembuatan parit hingga saat ini pembayaran uang borongan parit itu diduga belum juga dibayarkan kepada pekerja oleh FR , tapi karena aku kasihan disaat mau lebaran aku duluan yang bayar kepada  pekerja , semua karena berdasarkan rasa kemanusiaan yang aku miliki ” ungkap GS .

Baca Juga :  Oknum Pejabat Di Kabupaten OKI Diduga Ikuti Agenda Partai Amanat Nasional

Lanjut , ditempat terpisah berita yang menyebutkan  GS “akan diperiksa sebagai tersangka tipu gelap” adalah pemalsuan fakta yang parah.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, GS menegaskan dengan tegas:

“Benar, saya dipanggil ke Polrestabes hari Senin besok (13/4). Tapi panggilan itu hanya untuk mediasi, bukan diperiksa atas dugaan tipu gelap seperti yang diberitakan,” terang Guntur Syahputra.