Tiga Terdakwa Kasus 368 KUHP Divonis 9 Bulan Penjara, Terdakwa dan Jaksa Pikir Pikir

Atas Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut, secara terpisah, Ketiga Terdakwa setelah berkonsultasi dengan Pengacara dari Law Firm NR Icang Rahardian SH MH menyatakan Pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Ilham SH juga menyatakan pikir-pikir.

Atas jawaban Terdakwa dan JPU yang masih pikir-pikir atas Putusan Perkara tersebut, Ketua Majelis Hakim, Melina Safitri SH mengingatkan, bahwa waktu pikir-pikir 7 hari setelah Putusan terhadap Perkara tersebut dibacakan, selanjutnya, jika Majelis Hakim menyampaikan, jika dalam waktu 7 hari tidak ada yang menyampaikan Banding, maka dianggap menerima Putusan Sidang, tegasnya. (Aliaman)

Baca Juga :  Jaga Stok Ketersediaan dan Stabilkan Harga Cabai Dipasaran, Penyuluh Pertanian Sekabupaten OKI Tanam Cabai Serentak