Dituding Tidak Membayar Upah Pekerja Penggarap Lahan Sawah Seluas 60 Hektar, Ini Penjelasan Dinas KPTPH OKI

Halokantinews.com.OKI – Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (DKPTPH) Kabupaten OKI baru-baru ini dituding tidak membayar upah menggarap sawah seluas 60 hektar dari total garapan lahan seluas 260 hektar di Desa Pulau Layang Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI tahun 2024 lalu. Tudingan tersebut diduga dilakukan oleh salah satu pekerja berinisial Kris yang ikut mengerjakan garapan lahan sawah tersebut pada hari Selasa (8/4/2025) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DKPTPH OKI, Irawan melalui Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian DKPTPH OKI, Deni Darmawan menjelaskan,

“Terkait hal tersebut, kami Dinas KPTPH OKI menjelaskan bahwa, penggarapan lahan sawah di Desa Pulau Layang Kecamatan Pampangan tersebut dilakukan melalui kelompok tani (Poktan) masing-masing, dari luasan hasil garapan yang dikerjakan Poktan seluas 200 hektar tersebut semuanya telah dibayarkan melalui kelompok tani masing-masing,” ujarnya.

Pertanyaan adalah mengapa sisa atau kelebihan garapan lahan sawah tidak dibayar ?

Terkait sisa yang dimaksud 60 hektar yang belum dibayar terang dia, itu dikarenakan Kelompok Tani (poktan) tersebut belum melaporkan SPJ 70% nya, ketika mereka ingin mengajukan pencairan 30% mereka belum melaporkan SPJ 70% yang sudah di cairkan, sehingga kami belum bisa mencairkan 30% dana,” terangnya Kamis (9/4/2025).

Baca Juga :  Ilegal Drilling Di Keluang Muba Memakan Korban