Halokantinews.com.OKI – Pada Momentum Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara KE-78 Tahun 2024, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ilir, Aliaman, SH memberikan Apresiasi dan Piagam Penghargaan kepada Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH S.IK beserta jajarannya. Pemberian Penghargaan yang dilaksanakan di Mapolres OKI diberikan oleh Ketua DPD IWO Indonesia OKI didampingi beberapa pengurus lainnya dan diterima langsung oleh Kapolres OKI, Senin (01/07/2024)
Ketua DPD OKI, Aliaman SH mengatakan, Pemberian Penghargaan kepada Kapolres OKI tersebut diberikan “Sebagai Polisi Presisi Atas Dedikasinya Dalam Menjaga Kamtibmas Di Wilayah Hukum Kabupaten OKI”.
“Sebagai bentuk dukungan kita terhadap institusi Kepolisian di Kabupaten OKI, ini merupakan momen yang tepat kami DPD IWO Indonesia Kabupaten OKI untuk memberikan Penghargaan kepada Kapolres OKI dan jajaran,” ujarnya.
Betapa tidak, dengan luas wilayah Kabupaten OKI Ogan Komering Ilir (OKI) terluas di Sumatera Selatan dengan luas lebih kurang 17.071,33 km² dan berpenduduk sekitar 779.893 jiwa lebih. Dimana kabupaten OKI memiliki 18 Kecamatan yang terdiri atas 314 desa beserta 13 kelurahan atau 327 desa/kelurahan yang ibukota Kabupaten OKI yakni Kayuagung.
“Dibanding dengan jumlah personil anggota Polres OKI yang tersebar di 18 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten OKI, tentunya tidak mudah menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di OKI, apalagi Masyarakat OKI yang begitu majemuk yang terdiri dari berbagai agama, suku, bahasa dan keanekaragaman adat istiadat,” terangnya.
Lanjut Aliaman, hal yang sangat kita prihatinkan yakni kondisi dan situasi di daerah Desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji, meski permasalahan lahan perkebunan seluas 633,2 hektar hingga kini belum selesai, bahkan ditahun 2011 lalu terjadi konflik kemanusiaan, namun dengan kerja keras berbagai pihak, terutama kerja keras pihak Polres OKI dalam menjaga Kamtibmas di daerah tersebut, situasi kondusif hingga saat ini,” ujarnya.
Belum lagi dengan kebijakan Kapolres OKI beserta jajarannya yang dengan tegas menekankan kepada seluruh masyarakat OKI agar bila ada hajatan yang menggunakan musik, itu tidak boleh house musik “REMIX” apalagi sampai lewat jam 24:00 WIB, apabila hal tersebut terjadi dan dilanggar, maka yang punya hajatan dan yang punya orgen tunggal akan ditindak bahkan dipidanakan, bahkan viral dimedia sosial
“Masyarakat yang Menggelar hiburan “Musik Remix di Resepsi Pernikahan, Warga OKI Didenda Rp 5 Juta Oleh PN Kayuagung”, yang ada di wilayah Kecamatan Cengal pada 22 Mei 2024 di vonis secara sah bersalah oleh hakim di PN Kayuagung,” jelasnya.
Tentunya dengan kebijakan tersebut, selain dapat menekan peredaran dan penggunaan narkotika dan minuman keras yang dapat berdampak pada keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, juga hal tersebut secara berangsur angsur dapat menyadarkan kebiasaan negatif masyarakat, dimana di setiap panggung hiburan terkadang sering terjadi goyang syetan yang tidak memikirkan dampaknya bagi diri sendiri, juga orang lain termasuk anak-anak, ujarnya.