Terdakwa Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Kejahatan Narkotika Di Tulung Selapan OKI Divonis 5 Tahun Penjara Denda 10 Juta

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa merupakan rangkaian pencucian uang dalam skala besar dan masif, berdampak pada rusaknya moral generasi muda, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan telah berusia lanjut.

Sejumlah barang bukti berupa tanah dan bangunan di kawasan Tangga Takat dan Silaberanti Palembang, beberapa kendaraan, serta sejumlah rekening dirampas untuk negara.

Sementara itu, sebidang tanah seluas 606 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Dusun III Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI dikembalikan kepada terdakwa.

Majelis hakim juga memerintahkan agar perhiasan emas, seperti gelang, kalung, dan cincin, dikembalikan kepada keluarga terdakwa.

Usai putusan, baik JPU maupun tim penasihat hukum Sutarnedi menyatakan pikir-pikir. (All/Tim)

Baca Juga :  Jakor Sumsel Desak Kejati Usut Tuntas  Dugaan Korupsi Di Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI