Oknum Perawat RSUD Kayuagung Diduga Melakukan Malpraktik Di Desa Tanjung Laut Ogan Ilir Terancam Pidana dan Pemberhentian

Halokantinews.com.OKI.OI – Geger dugaan seorang oknum perawat berinisial E, yang merupakan Aparatur Sipil Negara atau PNS di RSUD Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir diduga terlibat dalam tiga pelanggaran berat yang melibatkan aspek hukum kesehatan, disiplin PNS, hingga tindak pidana korupsi dengan dugaan melakukan Malpraktik di Desa Tanjung Laut Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.

Berdasarkan analisis dan temuan yang diungkapkan oleh Budi Rizkiyanto yang merupakan Ketua LSM Gempita Kabupaten Ogan Ilir, terdapat tiga dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh oknum tersebut lengkap dengan aturan hukum yang dilanggar.

Pertama, dugaan malpraktik dan praktik ilegal di bidang kesehatan. Oknum diduga melakukan praktik tanpa memiliki Surat Izin Praktik yang berlaku di lokasi, melanggar Pasal 293 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, melakukan tindakan medis tanpa adanya Surat Perintah dari Dokter sesuai Pasal 290 UU No. 17 Tahun 2023, serta melakukan praktik secara ilegal yang diatur dalam Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Kedua, dugaan pelanggaran disiplin ASN. Sebagai PNS, oknum tersebut diduga melanggar kode etik dan disiplin pegawai, yaitu melakukan pekerjaan sampingan di luar instansi tanpa izin resmi dari pejabat berwenang melanggar Pasal 5 huruf f PP No. 94 Tahun 2021, diduga mangkir atau bolos dari tugas pokok dinas saat melakukan praktik di luar melanggar Pasal 8 ayat 3 PP No. 94 Tahun 2021, serta melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik dan martabat instansi melanggar Pasal 4 huruf c PP No. 94 Tahun 2021 yang mengancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi. Dalam pengelolaan aset dan wewenang jabatan, oknum diduga terlibat menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara sesuai Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU Tipikor, serta memungut pembayaran dengan memakai kekuasaan karena jabatannya melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini sangat berat, yaitu penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga :  Bupati OKI Dorong Waskita Percepat Operasional Exit Tol Jejawi